Kunjungan dan Koordinasi Pembentukan Sentra KI oleh Kanwil Kemenkum NTB di Universitas Hamzanwadi
Pancor, 26 Februari 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melaksanakan kunjungan dan koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Universitas Hamzanwadi, Kamis (26/2), bertempat di ruang rapat Universitas Hamzanwadi. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM). Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat ekosistem riset, inovasi, dan perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi, sekaligus mendorong terbentuknya Sentra KI sebagai pusat layanan dan pendampingan pendaftaran KI bagi sivitas akademika.
Direktur DPPM Universitas Hamzanwadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kanwil Kemenkum NTB. Ia menegaskan bahwa sebelumnya koordinasi terkait KI dilakukan dengan kementerian di Jakarta, namun kini proses tersebut menjadi lebih efektif dengan adanya layanan di wilayah Mataram.
Pada sesi pemaparan, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Komunal menjelaskan tahapan seleksi dan pengkajian permohonan KI yang dilakukan secara cermat untuk memastikan keaslian dan kelayakan suatu karya. Ia juga memaparkan perbedaan antara paten biasa dan paten sederhana. Paten biasa merupakan invensi yang benar-benar baru dan belum pernah ada sebelumnya, sedangkan paten sederhana merupakan pengembangan atau penyempurnaan dari invensi yang telah ada.
Selain koordinasi pembentukan Sentra KI, Kanwil Kemenkum NTB turut menyampaikan undangan kegiatan Diseminasi Paten yang akan dilaksanakan pada 3 Maret 2026. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dosen dan peneliti mengenai pentingnya perlindungan hukum atas hasil riset dan inovasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang berkelanjutan antara Universitas Hamzanwadi dan Kanwil Kemenkum NTB dalam memperkuat budaya riset yang inovatif dan terlindungi secara hukum.
